Tugas Mata Kuliah Pengantar Ilmu Perpustakaan: Analisis Antara Profesi Pustakawan dengan Profesi Arsiparis

MK: Pengantar Ilmu Perpustakaan


Analisis Antara Profesi Pustakawan dengan Profesi Arsiparis


1.  Pengertian Pustakawan dan Arsiparis

·      Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.

·      Arsiparis adalah seseorang yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan.

 

2.  Organisasi Profesi

·      Untuk pustakawan. Para pustakawan membentuk organisasi profesi. Organisasi profesi berfungsi untuk memajukan dan memberi perlindungan profesi kepada pustakawan. Setiap pustakawan menjadi anggota organisasi profesi. Pembinaan dan pengembangan organisasi profesi pustakawan di fasilitasi oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. Organisasi profesi pustakawan mempunyai beberapa kewenangan untuk, menetapkan dan melaksanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, menetapkan dan menegakkan kode etik pustakawan, memberi perlindungan hukum kepada pustakawan, dan menjalin kerja sama dengan asosiasi pustakawan pada tingkat daerah, nasional, dan internasional.

·      Untuk arsiparis. Para arsiparis dapat membentuk organisasi profesi. Pembinaan organisasi profesi arsiparis dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah. Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi profesi arsiparis diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pada penjelasan diatas dapat dilihat bahwa, tidak terjadi perbedaan yang signifikan antara pembentukan organisasi profesi Pustakawan dengan Arsiparis, yang membedakan adalah jika pada organisasi Pustakawan pembinaan dan pengembangan organisasi profesi pustakawan di fasilitasi oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. Sedangkan pada organisasi Arsiparis pembinaan organisasi profesi arsiparis dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah saja. kemudian untuk organisasi arsiparis tidak dinyatakan bahwa setiap Arsiparis menjadi anggota organisasi profesi, tidak seperti yang tercantum pada uu tentang perpustakaan bahwa, setiap pustakawan menjadi anggota organisasi profesi. Kemudian dinyatakan bahwa, organisasi profesi pustakawan berfungsi untuk memberi perlindungan profesi kepada pustakawan.


3.  Kode Etik

Organisasi profesi yang menaungi arsiparis, yaitu Asosiasi Arsiparis Indonesia (AAI). Kode etik profesi yaitu sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang profesional. Maka, kode etik dapat menjadi instrumen pengontrol profesi, baik dari dalam profesi maupun oleh masyarakat. Masyarakat juga dapat memahami suatu profesi dengan melihat pada kode etiknya. Kode etik arsiapris baru dapat diwujudkan dalam kongres AAI pada tahun 2010. Adapun kode etik arsiparis yang berhasil disusun yaitu:

1.    Arsiparis Indonesia bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2.    Arsiparis Indonesia setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

3.   Arsiparis Indonesia harus jujur & bertanggung jawab, bersemangat untuk meningkatkan kompetensi, profesionalitas, komitmen, dedikasi dan integritas dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

4.    Arsiparis Indonesia harus mempertahankan dan melindungi otentisitas, reliabilitas, legalitas dan integritas dari suatu arsip.

5.    Arsiparis Indonesia bertanggung jawab atas pengelolaan arsip, mulai dari penciptaan, penggunaan & pemeliharaan, penyusutan, penilaian & akuisisi, deskripsi, pelestarian, sampai dengan akses dan pemanfaatan arsip demi kemaslahatan bangsa.

 

Kode etik pustakawan, berupa norma atau aturan yang harus dipatuhi oleh setiap pustakawan untuk menjaga kehormatan, martabat, citra, dan profesionalitas. Kode etik memuat secara spesifik sanksi pelanggaran kode etik dan mekanisme penegakan kode etik. Penegakan kode etik dilaksanakan oleh Majelis Kehormatan Pustakawan yang dibentuk oleh organisasi profesi. Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi profesi pustakawan diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

 

Kewajiban setiap Anggota Ikatan Pustakawan Indonesia adalah :

a.  Memberikan partisipasi aktif, baik dalam bentuk materi, konsepsi maupun tenaga demi pengembangan organisasi IPI, yang pelaksanaannya disalurkan melalui pengurus;

b.  Menjaga nama baik dan membela kepentingan organisasi;

c.   Memelihara sarana dan prasarana organisasi.

Kewajiban Pustakawan Kepada Bangsa dan Negara adalah:

Pustakawan menjaga martabat dan moral serta mengutamakan pengabdian dan tanggung jawab kepada instansi tempat bekerja, Bangsa dan Negara

Kewajiban Pustakawan Kepada Masyarakat adalah:

a.  Pustakawan melaksanakan pelayanan perpustakaan dan informasi kepada setiap pengguna secara cepat, tepat, dan akurat sesuai dengan prosedur pelayanan perpustakaan, santun, dan tulus.

b.  Pustakawan melindungi kerahasian dan privasi menyangkut informasi yang ditemui atau dicari dan bahan pustaka yang diperiksa atau dipinjam pengguna perpustakaan.

c.   Pustakawan ikut ambil bagian dalam kegiatan yang diselenggarakan masyarakat dan lingkungan tempat bekerja, terutama yang berkaitan dengan pendidikan, usaha sosial dan kebudayaan.

d.  Pustakawan berusaha menciptakan citra perpustakaan yang baik di mata masyarakat.

Kewajiban Pustakawan Kepada Profesi adalah:

a.  Pustakawan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Pustakawan Indonesia dan Kode Etik Pustakawan Indonesia.

b.  Pustakawan memegang prinsip kebebasan intelektual dan menjauhkan diri dari usaha sensor sumber bahan perpustakaan dan informasi.

c.   Pustakawan menyadari dan menghormati hak milik intelektual yang berkaitan dengan bahan perpustakaan dan informasi.

Kewajiban Pustakawan Kepada Rekan Sejawat adalah:

Pustakawan memperlakukan rekan sekerja berdasarkan sikap saling menghormati, dan bersikap adil kepada rekan sejawat serta berusaha meningkatkan kesejahteraan mereka.

Kewajiban Pustakawan Kepada Pribadi adalah:

a.  Pustakawan menghindarkan diri dari menyalahgunakan fasilitas perpustakaan untuk kepentingan pribadi, rekan sekerja dan pengguna tertentu.

b.  Pustakawan dapat memisahkan antara kepentingan pribadi dan kegiatan profesional kepustakawanan.

c.   Pustakawan berusaha meningkatkan dan memperluas pengetahuan, kemampuan diri dan profesionalisme.

Dapat dilihat dari pemaparan diatas bahwa kode etik untuk arsiparis memang terlihat idealis, tetapi masih perlu dilakukan evaluasi, karena tidak sedetail kode etik pada pustakawan.

 

4.  Ketentuan Sanksi

Ketentuan sanksi untuk pustakawan dan arsiparis, yaitu sebagai berikut:

Untuk Pustakawan:

Semua lembaga penyelenggara perpustakaan yang tidak melaksanakan ketentuan dikenakan sanksi administratif. Pengenaan sanksi administratif diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. Pustakawan yang melanggar AD/ART IPI dan Kode Etik Pustakawan Indonesia, dikenai sanksi sesuai pelanggarannya, dan dapat diajukan ke Dewan Kehormatan Ikatan Pustakawan Indonesia untuk keputusan lebih lanjut.

Untuk Arsiparis:

Pejabat dan/atau pelaksana yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. Apabila selama 6 bulan tidak melakukan perbabikan pejabat dan/atau pelaksana dikenai sanksi administratif berupa penundaan kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 tahun. Apabila selama 6 bulan berikutnya tidak melakukan perbaikan pejabat dan/atau pelaksana dikenai sanksi administratif berupa penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 tahun.

 

Ketentuan sanksi pada uu tentang kearsipan lebih spesifik dibandingkan dengan ketentuan sanksi pada uu tentang perpustakaan. Biasanya ketentuan sanksi untuk profesi pustakawan dan arsiparis akan diatur lebih lanjut berdasarkan peraturan pemerintah, serta petaturan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

 

5.  Sarana dan Prasarana

Pada UU tentang perpustakaan dinyatakan bahwa, setiap penyelenggara perpustakaan menyediakan sarana dan prasarana sesuai dengan standar nasional perpustakaan. Sarana dan prasarana tersebut dimanfaatkan dan dikembangkan sesuai dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi.

Sedangkan pada UU tentang kearsipan dinyatakan bahwa, pemerintah mengembangkan prasarana dan sarana kearsipan dengan mengatur standar kualitas dan spesifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pencipta arsip dan lembaga kearsipan menyediakan prasarana dan sarana kearsipan untuk pengelolaan arsip. Prasarana dan sarana kearsipan tersebut dimanfaatkan dan dikembangkan sesuai dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi.

Pada perpustakaan yang bisa melakukan penyediaan sarana dan prasarana adalah penyelenggara perpustakaan tersebut, Sarana dan prasarana tersebut dimanfaatkan dan dikembangkan sesuai dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi.

Sedangkan pada kearsipan yang bisa melakukan penyediaan sarana dan prasarana adalah pencipta arsip dan lembaga kearsipan, kemudian pemerintah melakukan peran sebagai pengembang sarana dan prasarana kearsipan serta mengatur standar kualitas dan spesifikasinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sarana dan prasarana kearsipan tersebut dimanfaatkan dan dikembangkan sesuai dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi.

6.  Pengembangan Sumber Daya Manusia

Pada UU tentang perpustakaan dinyatakan bahwa, pendidikan untuk pembinaan dan pengembangan tenaga perpustakaan merupakan tanggung jawab penyelenggara perpustakaan. Pendidikan untuk pembinaan dan pengembangan dilaksanakan melalui pendidikan formal dan/atau nonformal, melalui kerja sama Perpustakaan Nasional, perpustakaan umum provinsi, dan/atau perpustakaan umum kabupaten/kota dengan organisasi profesi, atau dengan lembaga pendidikan dan pelatihan.

Sedangkan pada UU tentang kearsipan dinyatakan bahwa, pengembangan sumber daya manusia terdiri atas arsiparis dan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan profesionalitas di bidang kearsipan. Lembaga kearsipan nasional melaksanakan pembinaan dan pengembangan arsiparis melalui upaya:

a.    Pengadaan arsiparis;

b.    Pengembangan kompetensi dan keprofesionalan arsiparis melalui penyelenggaraan, pengaturan, serta pengawasan pendidikan dan pelatihan kearsipan;

c.    Pengaturan peran dan kedudukan hukum arsiparis; dan

d.    Penyediaan jaminan kesehatan dan tunjangan profesi untuk sumber daya kearsipan.

Untuk ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan hukum, kewenangan, kompetensi, pendidikan dan pelatihan arsiparis diatur dengan peraturan pemerintah.

Komentar

Let's see!!