Tugas Mata Kuliah Pengantar Ilmu Perpustakaan: Analisis Antara Profesi Pustakawan dengan Profesi Arsiparis
MK: Pengantar Ilmu Perpustakaan
Analisis Antara Profesi Pustakawan
dengan Profesi Arsiparis
1. Pengertian
Pustakawan dan Arsiparis
·
Pustakawan adalah seseorang yang memiliki
kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan
serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan
pelayanan perpustakaan.
·
Arsiparis adalah seseorang yang memiliki
kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal
dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, dan
tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan.
2. Organisasi
Profesi
·
Untuk pustakawan. Para pustakawan membentuk
organisasi profesi. Organisasi profesi berfungsi untuk memajukan dan memberi
perlindungan profesi kepada pustakawan. Setiap pustakawan menjadi anggota
organisasi profesi. Pembinaan dan pengembangan organisasi profesi pustakawan di
fasilitasi oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. Organisasi
profesi pustakawan mempunyai beberapa kewenangan untuk, menetapkan dan
melaksanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, menetapkan dan
menegakkan kode etik pustakawan, memberi perlindungan hukum kepada pustakawan,
dan menjalin kerja sama dengan asosiasi pustakawan pada tingkat daerah,
nasional, dan internasional.
·
Untuk arsiparis. Para arsiparis dapat membentuk
organisasi profesi. Pembinaan organisasi profesi arsiparis dilakukan oleh pemerintah
dan pemerintah daerah. Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi profesi
arsiparis diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada penjelasan diatas dapat
dilihat bahwa, tidak terjadi perbedaan yang signifikan antara pembentukan
organisasi profesi Pustakawan dengan Arsiparis, yang membedakan adalah jika
pada organisasi Pustakawan pembinaan dan pengembangan organisasi profesi
pustakawan di fasilitasi oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau
masyarakat. Sedangkan pada organisasi Arsiparis pembinaan organisasi profesi
arsiparis dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah saja. kemudian untuk
organisasi arsiparis tidak dinyatakan bahwa setiap Arsiparis menjadi anggota
organisasi profesi, tidak seperti yang tercantum pada uu tentang perpustakaan
bahwa, setiap pustakawan menjadi anggota organisasi profesi. Kemudian
dinyatakan bahwa, organisasi profesi pustakawan berfungsi untuk memberi
perlindungan profesi kepada pustakawan.
3. Kode
Etik
Organisasi profesi yang menaungi
arsiparis, yaitu Asosiasi Arsiparis Indonesia (AAI). Kode etik profesi yaitu sistem norma atau
aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang
baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang
dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang profesional. Maka, kode etik
dapat menjadi instrumen pengontrol profesi, baik dari dalam profesi maupun oleh
masyarakat. Masyarakat juga dapat memahami suatu profesi dengan melihat pada
kode etiknya. Kode etik arsiapris baru
dapat diwujudkan dalam kongres AAI pada tahun 2010. Adapun kode etik arsiparis
yang berhasil disusun yaitu:
1.
Arsiparis Indonesia
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Arsiparis Indonesia
setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
3. Arsiparis Indonesia
harus jujur & bertanggung jawab, bersemangat untuk meningkatkan kompetensi,
profesionalitas, komitmen, dedikasi dan integritas dalam menjalankan tugas dan
fungsinya.
4.
Arsiparis Indonesia
harus mempertahankan dan melindungi otentisitas, reliabilitas, legalitas dan
integritas dari suatu arsip.
5.
Arsiparis Indonesia
bertanggung jawab atas pengelolaan arsip, mulai dari penciptaan, penggunaan
& pemeliharaan, penyusutan, penilaian & akuisisi, deskripsi,
pelestarian, sampai dengan akses dan pemanfaatan arsip demi kemaslahatan
bangsa.
Kode etik pustakawan, berupa norma
atau aturan yang harus dipatuhi oleh setiap pustakawan untuk menjaga
kehormatan, martabat, citra, dan profesionalitas. Kode etik memuat secara
spesifik sanksi pelanggaran kode etik dan mekanisme penegakan kode etik.
Penegakan kode etik dilaksanakan oleh Majelis Kehormatan Pustakawan yang
dibentuk oleh organisasi profesi. Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi
profesi pustakawan diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Kewajiban setiap Anggota Ikatan Pustakawan Indonesia
adalah :
a. Memberikan
partisipasi aktif, baik dalam bentuk materi, konsepsi maupun tenaga demi
pengembangan organisasi IPI, yang pelaksanaannya disalurkan melalui pengurus;
b. Menjaga
nama baik dan membela kepentingan organisasi;
c.
Memelihara sarana dan prasarana organisasi.
Kewajiban Pustakawan
Kepada Bangsa dan Negara adalah:
Pustakawan menjaga martabat dan moral serta mengutamakan pengabdian dan
tanggung jawab kepada instansi tempat bekerja, Bangsa dan Negara
Kewajiban Pustakawan Kepada
Masyarakat adalah:
a. Pustakawan melaksanakan pelayanan perpustakaan dan informasi kepada setiap
pengguna secara cepat, tepat, dan akurat sesuai dengan prosedur pelayanan perpustakaan,
santun, dan tulus.
b. Pustakawan melindungi kerahasian dan privasi menyangkut informasi yang
ditemui atau dicari dan bahan pustaka yang diperiksa atau dipinjam pengguna
perpustakaan.
c. Pustakawan ikut ambil bagian dalam kegiatan yang diselenggarakan masyarakat
dan lingkungan tempat bekerja, terutama yang berkaitan dengan pendidikan, usaha
sosial dan kebudayaan.
d. Pustakawan berusaha menciptakan citra perpustakaan yang baik di mata
masyarakat.
Kewajiban Pustakawan Kepada
Profesi adalah:
a. Pustakawan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan
Pustakawan Indonesia dan Kode Etik Pustakawan Indonesia.
b. Pustakawan memegang prinsip kebebasan intelektual dan menjauhkan diri dari
usaha sensor sumber bahan perpustakaan dan informasi.
c. Pustakawan menyadari dan menghormati hak milik intelektual yang berkaitan
dengan bahan perpustakaan dan informasi.
Kewajiban Pustakawan Kepada Rekan Sejawat adalah:
Pustakawan memperlakukan rekan sekerja berdasarkan sikap saling
menghormati, dan bersikap adil kepada rekan sejawat serta berusaha meningkatkan
kesejahteraan mereka.
Kewajiban Pustakawan Kepada
Pribadi adalah:
a. Pustakawan menghindarkan diri dari menyalahgunakan fasilitas perpustakaan
untuk kepentingan pribadi, rekan sekerja dan pengguna tertentu.
b. Pustakawan dapat memisahkan antara kepentingan pribadi dan kegiatan
profesional kepustakawanan.
c. Pustakawan berusaha meningkatkan dan memperluas pengetahuan, kemampuan diri
dan profesionalisme.
Dapat dilihat dari
pemaparan diatas bahwa kode etik untuk arsiparis memang terlihat idealis,
tetapi masih perlu dilakukan evaluasi, karena tidak sedetail kode etik pada
pustakawan.
4. Ketentuan
Sanksi
Ketentuan sanksi untuk pustakawan
dan arsiparis, yaitu sebagai berikut:
Untuk Pustakawan:
Semua lembaga penyelenggara perpustakaan
yang tidak melaksanakan ketentuan dikenakan sanksi administratif. Pengenaan
sanksi administratif diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. Pustakawan yang melanggar AD/ART IPI dan Kode Etik Pustakawan Indonesia,
dikenai sanksi sesuai pelanggarannya, dan dapat diajukan ke Dewan Kehormatan
Ikatan Pustakawan Indonesia untuk keputusan lebih lanjut.
Untuk Arsiparis:
Pejabat dan/atau pelaksana yang melanggar ketentuan dikenai
sanksi administratif berupa teguran tertulis. Apabila selama 6 bulan tidak
melakukan perbabikan pejabat dan/atau pelaksana dikenai sanksi administratif
berupa penundaan kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 tahun. Apabila
selama 6 bulan berikutnya tidak melakukan perbaikan pejabat dan/atau pelaksana
dikenai sanksi administratif berupa penundaan kenaikan pangkat untuk paling
lama 1 tahun.
Ketentuan sanksi pada uu tentang
kearsipan lebih spesifik dibandingkan dengan ketentuan sanksi pada uu tentang
perpustakaan. Biasanya ketentuan sanksi untuk profesi pustakawan dan arsiparis
akan diatur lebih lanjut berdasarkan peraturan pemerintah, serta petaturan
dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
5. Sarana
dan Prasarana
Pada UU tentang perpustakaan
dinyatakan bahwa, setiap penyelenggara perpustakaan menyediakan sarana dan prasarana
sesuai dengan standar nasional perpustakaan. Sarana dan prasarana tersebut
dimanfaatkan dan dikembangkan sesuai dengan kemajuan teknologi informasi dan
komunikasi.
Sedangkan pada UU tentang
kearsipan dinyatakan bahwa, pemerintah mengembangkan prasarana dan sarana
kearsipan dengan mengatur standar kualitas dan spesifikasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Pencipta arsip dan lembaga kearsipan
menyediakan prasarana dan sarana kearsipan untuk pengelolaan arsip. Prasarana
dan sarana kearsipan tersebut dimanfaatkan dan dikembangkan sesuai dengan
kemajuan teknologi informasi dan komunikasi.
Pada perpustakaan yang bisa
melakukan penyediaan sarana dan prasarana adalah penyelenggara perpustakaan
tersebut, Sarana dan prasarana tersebut dimanfaatkan dan dikembangkan sesuai
dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi.
Sedangkan pada kearsipan yang bisa
melakukan penyediaan sarana dan prasarana adalah pencipta arsip dan lembaga
kearsipan, kemudian pemerintah melakukan peran sebagai pengembang sarana dan
prasarana kearsipan serta mengatur standar kualitas dan spesifikasinya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sarana dan prasarana kearsipan
tersebut dimanfaatkan dan dikembangkan sesuai dengan kemajuan teknologi informasi
dan komunikasi.
6. Pengembangan
Sumber Daya Manusia
Pada UU tentang perpustakaan
dinyatakan bahwa, pendidikan untuk pembinaan dan pengembangan tenaga
perpustakaan merupakan tanggung jawab penyelenggara perpustakaan. Pendidikan
untuk pembinaan dan pengembangan dilaksanakan melalui pendidikan formal
dan/atau nonformal, melalui kerja sama Perpustakaan Nasional, perpustakaan umum
provinsi, dan/atau perpustakaan umum kabupaten/kota dengan organisasi profesi,
atau dengan lembaga pendidikan dan pelatihan.
Sedangkan pada UU tentang
kearsipan dinyatakan bahwa, pengembangan sumber daya manusia terdiri atas
arsiparis dan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan profesionalitas
di bidang kearsipan. Lembaga kearsipan nasional melaksanakan pembinaan dan
pengembangan arsiparis melalui upaya:
a. Pengadaan
arsiparis;
b. Pengembangan
kompetensi dan keprofesionalan arsiparis melalui penyelenggaraan, pengaturan,
serta pengawasan pendidikan dan pelatihan kearsipan;
c. Pengaturan
peran dan kedudukan hukum arsiparis; dan
d. Penyediaan
jaminan kesehatan dan tunjangan profesi untuk sumber daya kearsipan.
Untuk ketentuan lebih lanjut
mengenai kedudukan hukum, kewenangan, kompetensi, pendidikan dan pelatihan
arsiparis diatur dengan peraturan pemerintah.
Komentar
Posting Komentar
Untuk kesan, pesan, dan saran bisa dikirimkan melalui kolom komentar yaaa :)